Juga, pendaftar Kartu Prakerja hanya diperbolehkan maksimal 2 orang per KK (Kartu Keluarga).
Baca Juga: Tingkatkan Herd Immunity Di Jawa Timur, Polisi dan Kiai Gelar Vaksinasi
Jika telah memenuhi syarat, segera daftarkan diri Anda melalui situs resminya di www.prakerja.go.id
Rawan penipuan, para pendaftar diimbau untuk tidak mengikuti dan mendaftarkan diri selain melalui situs resmi prakerja diatas.
Cara Mendaftar:
1. Buka website www.prakerja.go.id pada browser HP atau komputer/laptop (KLIK DISINI).
Baca Juga: Maret, Boy Band 'ATEEZ' akan Rilis Album Baru Versi Jepang
2. Siapkan nomor KK dan NIK
3. Masukkan data diri pendaftar dengan lengkap beserta foto KTP dan foto selfie/swafoto pendaftar dengan memegang KTP.
4. lalu ikuti petunjuk hingga proses pemeriksaan data. Apabila ditemukan masalah dalam unggah atau upload foto KTP, Anda dapat menemukan solusinya di artikel ini (KLIK DISINI).