Pengumuman, Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bakal Diterapkan Juni 2025, Begini Rinciannya

- 29 Maret 2024, 11:00 WIB
Pengumuman, Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bakal Diterapkan Juni 2025, Begini Rinciannya
Pengumuman, Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bakal Diterapkan Juni 2025, Begini Rinciannya /RRI

TRENGGALEKEPDIA.COM - Pada bulan Juni 2025, rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia akan menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan di negara ini.

Namun, hasil evaluasi Kementerian Kesehatan RI menyoroti tantangan yang dihadapi oleh sejumlah rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, dalam memenuhi 12 kriteria fasilitas rawat inap standar yang ditetapkan.

Tantangan Implementasi KRIS

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, beberapa tantangan yang dihadapi oleh rumah sakit termasuk:

- Keterbatasan Fasilitas: Sejumlah rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, masih belum memiliki fasilitas yang memadai untuk memenuhi kriteria KRIS. Hal ini mencakup ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan fasilitas lainnya.

- Kendala Pendapatan: Meskipun sebagian besar rumah sakit memiliki pendapatan yang cukup tinggi, masih ada yang menghadapi kendala dalam menyiapkan dana untuk memperbaiki fasilitas mereka sesuai dengan standar KRIS. Terutama, RS kelas C dan D yang memiliki pendapatan terbatas.

Baca Juga: Usai Taklukan Skuad Vietnam, Timnas Indonesia Dapat Wejangan dari Erick Thohir: Masih Ada Dua Laga Terakhir

Pemerintah telah merespons tantangan ini dengan beberapa langkah konkret:

- Bantuan Dana: Pemerintah menyediakan bantuan dana alokasi khusus untuk rumah sakit yang kesulitan memenuhi standar KRIS. Ini termasuk bantuan dana pada tahun 2024 dan 2025 untuk sejumlah RSUD di berbagai provinsi.

- Pemberian Waktu: Pemerintah memahami bahwa tidak semua rumah sakit dapat langsung memenuhi standar KRIS. Oleh karena itu, mereka memberikan waktu tambahan hingga Juni 2025 untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x