Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Usia 21 Tahun

- 18 April 2024, 11:00 WIB
Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Usia 21 Tahun
Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Usia 21 Tahun /Istimewa/

TrenggalekPedia - Sebagian besar dari masyarakat Indonesia mungkin tidak menyadari bahwa ketika mereka mencapai usia 21 tahun, tagihan BPJS Kesehatan yang biasanya ditanggung oleh orang tua atau keluarga akan ditangguhkan.

Hal ini disebabkan karena dianggap bahwa mereka telah memasuki usia dewasa dan memiliki kewajiban untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan secara mandiri.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi warga Indonesia. Program ini terbagi dalam tiga segmen kelas masyarakat berdasarkan kemampuan membayar.

Namun, bagaimana jika seseorang masih menjadi mahasiswa dan belum memiliki pekerjaan sehingga belum mampu membayar tagihan BPJS Kesehatan secara mandiri?

Untuk itu, BPJS Kesehatan memberikan cara untuk mengaktifkan kembali atau memperpanjang masa kepesertaan bagi mahasiswa yang belum memiliki penghasilan tetap.

Menurut informasi dari kanal YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah beberapa syarat dan cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Pengumuman, Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bakal Diterapkan Juni 2025, Begini Rinciannya

Persiapkan Dokumen

  • Surat keterangan aktif kuliah atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Datang ke Kantor BPJS Kesehatan atau Hubungi WA PANDAWA

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x