TRENGGALEKPEDIA.COM - Pascaperistiwa penembakan di KM Kafe, Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan, Bripda berinisial CS berstatus sebagai tersangka.
Dalam peristiwa ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, salah satunya anggota TNI AD.
Akibat perbuatannya tersebut, Bripda CS dierat dengan Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.
Baca Juga: Penembakan di Cengkareng, Tiga Tewas Salah Satunya TNI AD
Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.
Melansir dari laman Antara, penyidik menemukan dua alat bukti.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis 25 Februari 2021, sekitar pukul 04.00 WIB.
Irjen Polisi Fadil juga meminta maaf dan menuturkan belasungkawa kepada keluarga korban maupun pihak Kodam Jaya dan TNI AD.