Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

- 28 April 2024, 12:10 WIB
Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Bisa Online, Begini Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 /Foto: Instagram @kpukaranganyar/

TrenggalekPedia - Proses demokrasi lokal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2024 telah memasuki tahap awal dengan dibukanya pendaftaran untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran PPK pada tanggal 23 April 2024, dengan proses pendaftaran badan adhoc lainnya akan diinformasikan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari proses demokrasi ini sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, persiapan dapat segera dilakukan untuk melakukan pendaftaran. Adapun syarat dan cara pendaftaran telah ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: KPU Ponorogo Resmi Buka Rekrutmen PPK Jelang Pilkada 2024, Ini Honor dan Ketentuannya!

Syarat Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024:

  • Kewarganegaraan: Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia: Calon minimal berusia 17 tahun.
  • Kesetiaan: Setia kepada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Integritas: Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Keterikatan Politik: Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, atau menyatakan secara resmi dengan surat pernyataan yang sah, atau memiliki surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Domisili: Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  • Kondisi Fisik dan Mental: Mampu secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Pendidikan: Setidaknya memiliki pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Catatan Kriminal: Tidak memiliki catatan pidana penjara atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Cara Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024:

  • Pendaftaran Online: Melalui sistem terkomputerisasi bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yang dapat diakses melalui tautannya. Calon perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu, lalu mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Proses ini dapat dilakukan selama periode seleksi berlangsung.
  • Pendaftaran Offline: Jika terdapat kendala teknis seperti masalah jaringan atau sistem di beberapa wilayah, calon dapat melakukan pendaftaran langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa semua berkas persyaratan yang diperlukan.

Partisipasi dalam proses demokrasi lokal melalui Pilkades 2024 merupakan wujud nyata dari keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerahnya.

Dengan terbentuknya badan adhoc yang profesional dan kompeten, diharapkan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi demokrasi yang berkembang di tingkat lokal.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x