2. Tanggal 17 Mei hingga 19 Mei cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
3. Tanggal 27 Desember 2021 cuti bersama hari raya Natal 2021
Baca Juga: Token Listrik Gratis Maret 2021, Klaim dan Dapatkan dengan 3 Cara Berikut.
Sementaa 2 hari cuti bersama yang tersisa yakni 12 Mei yaitu hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 hari raya Natal 2021.
Menurut Muhadjir Effendy kebijakan tersebut dimaksudkan dalam rangka mempermudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat yang sampai hari ini memang sulit dikendalikan.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tutup Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sah Gantikan Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman: Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun
Berdasarkan pengalaman peningkatan selama hari libur menyebabkan mobilitas massa melonjak. Hal itu membuat masyarakat menjadi rentan terpapar virus corona.
Menurut Menko PMK, salah satu cara mengantisipasinya, yaitu dengan melakukan pemangkasan hari libur cuti bersama. ***