Said Aqiel Siradj Resmi Menjadi Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia

- 4 Maret 2021, 10:51 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj kini diangkat menjadi Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj kini diangkat menjadi Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI). /ANTARA/M Risyal Hidayat

TRENGGALEKEPDIA.COM - Said Aqiel Siradj resmi diangkat menjadi Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia, pada Rabu, 3 Maret 2021.

Kementerian BUMN mengangkat Said Aqiel Siradj sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen KAI.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-64/MBU/03/2021 tanggal 3 Maret 2021.

Menteri BUMN Erick Thohir juga mengangkat Riza Primadi, Rochadi, Diah Natalisa, dan Chairul Anwar sebagai Komisaris Independen KAI.

Baca Juga: Pelatih dan Atlet Kota Kediri Mulai Divaksin, Pelatih: Harapan Baru untuk Cabang Olahraga

Baca Juga: Kemendikbud Beri Kelonggaran: Siswa Bebas Mengaskses ke Situs atau Laman Manapun

Selain itu, Erick Thohir memberhentikan secara terhormat Jusman Syafii Djamal, Rahmat Hidayat, Suhono Harso Supangkat, dan Basuki Purwadi yang sebelumnya menjadi Komisaris Independen KAI

“Kami mengucapkan selamat kepada Said Agiel Siradj, Riza Primadi, Rochadi, Diah Natalisa, dan Chairul Anwar. Semoga dapat membawa kemajuan bagi perkeretaapian Indonesia,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Dengan demikian, Said Aqiel menggantikan komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia sebelumnya yaitu Jusman Syafii Djamal.

Baca Juga: Untuk Perempuan, Perhatikan Hal Ini Agar Pendakianmu Lancar

Lalu apa itu Komisaris yang kini merupakan jabatan Said Aqiel ?

Komisaris merupakan posisi jabatan tertinggi pada sebuah perusahaan.

Komisaris dapat juga bertindak sebagai pemilik saham / perusahaan.

Komisaris bekerja sama dengan direksi perusahaan serta memiliki tanggung jawab yang sama atas kemajuan dan perkembangan perusahaan.

Dewan komisaris terdiri dari komisaris utama sebagai pemimpin dan anggota komisaris.

Baca Juga: Hidup Keren dengan Langkah Mengurangi Plastik dalam Aktifitas Sehari-hari

Setiap anggota komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Sedangkan tugas dan tanggung jawab seorang komisaris tertuang dalam  UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Dalam Pasal 108 ayat 1, bahwa Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Dipertegas dalam pasal 114 , pada ayat 1 menyebutkan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Pemakaman di San Diego Hills yang Trending

Tugas pengawasan dan pemberian nasihat oleh komisaris kepada direksi harus untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan visi misi perusahaan, sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 40 Tahun 2007.

Serta pada pasal 116 UU No 40 tahun 2007 menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib :

1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;

2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan

3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Baca Juga: Bocoran Drakor 'The Penthouse 2' Kim So Yeon Terpojok, Ibu dan Adiknya Tahu Penyebab Kematian Ayahnya

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, bahwa Said Aqil punya pengalaman di dunia bisnis dan pernah menjadi komisaris utama.

Diketahui bahwa Said Aqiel Siradj merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya juga pernah menjadi Komisaris Utama Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah