Kemendikbud Beri Kelonggaran: Siswa Bebas Mengaskses ke Situs atau Laman Manapun

- 4 Maret 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi siswa SD sedang belajar dari rumah dalam program prmbelajaran jarak jauh melalui daring.
Ilustrasi siswa SD sedang belajar dari rumah dalam program prmbelajaran jarak jauh melalui daring. /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan aturan baru yang merubah bentuk subsidi kuota internet menjadi kuota umum atau bisa mengakses semua situs dan aplikasi.

Bentuk subsisi kuota internet ini berbeda dengan subsidi kuota internet yang diberikan pada tahun 2020, di mana yakni umum dan khusus atau hanya bisa digunakan untuk mengakses sejumlah aplikasi pembelajaran tertentu.

Hasan Chabibie selaku Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengatakan bahwa perubahan bentuk kuota internet tersebut diputuskan atas dasar hasil evaluasi pihak Kementrian mengenai keterbatasan dosen, guru, maupun peserta didik untuk mangakses internet selama pembelajaran online.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Ketahui Watak Seseorang Berdasarkan Weton agar Hidup Sukses

"Dengan kuota umum yang dihadirkan ini kita berharap peserta didik lebih fleksibel dalam mengeksplorasi semua website," ungkap Hasan Chabibie dalam jumpa pers daring, Rabu 3 Maret 2021.

Pihaknya memastikan kuota internet umum tersebut nantinya bisa digunakan untuk mengakses semua laman atau situs. Tetapi sejumlah situs yang dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Tiktok menjadi pengecualian

Baca Juga: Ririe Fairus Bongkar Kedekatan antara Ayus dan Nisa Sabyan: Dia Sudah Saya Anggap Adik

Meskipun aplikasi-aplikasi tersebut sering digunakan untuk menunjang proses pembelajaran, Hasan menilai bahwa persentasenya begitu kecil, hal ini didasari atas evaluasi yang dilakukan pihaknya

"Itu semuanya kuota umum, kecuali yang memang diblokir oleh Kominfo, terutama situs-situs yang tentu saja tidak menyehatkan dan social media activity semacam Facebook, Twitter, Instagram, dan Tiktok," terangnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x