Pemerintah Mulai Buka Izin Investor untuk Pencarian Harta Karun di Indonesia

- 4 Maret 2021, 14:17 WIB
Izin investor untuk pencarian harta karun di Indonesia mulai dibuka pemerintah.
Izin investor untuk pencarian harta karun di Indonesia mulai dibuka pemerintah. /Pixabay.com/MasterTux.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah membuka peluang investor asing maupun swasta dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelan (BMKT) di bawah laut Indonesia.

Izin BMKT tersebut dirilis sesuai ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Sejarawan Indonesia JJ Rizal menyayangkan adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ini Tandanya Berhasil 'Gabung' di Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 13

JJ Rizal mempertanyakan maksud dan tujuan dari pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Sementara harta karun bersejarah dari Belanda masih diupayakan untuk bisa dibawa kembali ke tanah air, harta karun bersejarah di tanah air malah ditawarkan kepada pemburu harta karun luar negeri, piye toh pak?” tulisnya pada akun twitternya.

Untuk diketahui, masih banyak peninggalan sejarah yang masih belum tersingkap di Indonesia.

Baca Juga: Segera Login di www.prakerja.go.id, Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 13 Klik 'Gabung'

Hal ini menjadi peluang besar bagi para pencari harta karun yang hanya ingin mendapatkan pundi-pundi uang dari hasil penjualan barang-barang dari hasil pencarian mereka.

Sebelum dikeluarkannya aturan ini, sudah banyak kejadian penjarahan yang terjadi diberbagai situs purbakala maupun tempat-tempat bersejarah lainnya di Indonesia.

Bahkan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya maupun Balai Arkeologi tidak menampik terhadap praktik yang telah terjadi.

Baca Juga: Gelombang 13 Prakerja Dibuka! Peserta Gelombang 12 yang Tidak Lolos 'Klik' Gabung di www.prakerja.go.id

Dari 20 sektor yang termasuk dalam dafatr negatif investasi (DNI) tinggal 6 yang masih dilarang untuk investor luar negeri. Terbaru, 3 sektor industri miras yang kembali ditarik oleh pemerintah.

Adapun 11 sektor yang akan dibuka untuk para pemodal antara lain:
1. Pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam
2. Industri bahan aktif pestisida
3. Industri bahan kimia dan Industri bahan perusak lapisan ozon
4. Penyelenggaraan dan pengoperasian terminal pengunjung angkutan darat
5. Penyelenggaraan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor
6. Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel trafic information (VIS)
7. Penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan
8. Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor
9. Manajemen dan oenyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi dan orbit satelit
10. Museum pemerintah
11. Peninggalan sejarah dan purbakala

Baca Juga: Ingin Jadi Nasabah di BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, Ketahui Biaya Admin Potong per Bulan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menejelaskan, izin tersebut adalah salah satu dari penerapan 14 bidang usaha dalam UU Ciptaker.

"14 yang dibuka (3 di antaranya tentang industri miras yang telah dicabut presiden), (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut," ucap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021 secara virtual, Selasa 2 Maret 202.

Adapun harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut serta barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Baca Juga: Satu Jam Unggah Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13, 10.000 Orang Berharap Lolos

Walaupun demikian, lanjut Bahlil, pencarian harta karun ini memiliki salah satu syarat yaitu meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.

"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dulu, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," tuturnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Wajib Perhatikan Alur Pendaftaran Jika Ingin Lolos

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup lantaran mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam peraturan itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Twitter @JJRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah