Daftar di oss.go.id, BLT UMKM Rp1,2 Juta Dilanjutkan Maret 2021

- 5 Maret 2021, 14:21 WIB
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2,4juta dilanjutkan tahun 2021
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2,4juta dilanjutkan tahun 2021 /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Baca Juga: Penggemar Drakor Siap-siap, 'Princess Hours' Akan Segera Diremake

4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi agar BLT UMKM 2021 cair pada bulan Maret 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia;

Baca Juga: Edarkan Sabu, Dua Warga Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x