Daftar di oss.go.id, BLT UMKM Rp1,2 Juta Dilanjutkan Maret 2021

- 5 Maret 2021, 14:21 WIB
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2,4juta dilanjutkan tahun 2021
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2,4juta dilanjutkan tahun 2021 /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

Baca Juga: Dapat Izin, Timnas Gelar Laga Uji Coba Lawan Tira Persikabo Hari Ini

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.*** (PR Depok/Filio Duan)

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x