3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
Baca Juga: Dapat Izin, Timnas Gelar Laga Uji Coba Lawan Tira Persikabo Hari Ini
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.*** (PR Depok/Filio Duan)