Mahfud MD Angkat Bicara Mengenai KLB Partai Demokrat, Andi Arief : Ini Keliru

- 6 Maret 2021, 13:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang. /Twitter.com/@mohmahfudmd

Saat ini Pemerintah hanya menangani sudut keamanan saja, bukan legalitas partai.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” ungkap Mahfud MD melalui akun twitternya.

Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 12? Lakukan Ini Untuk Mulai Pelatihan!

“Saat itu Bu Mega tak melarang karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY pada Tahun 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Gus Dur dan versi Cak Imin. Alasannya, itu urusan internal parpol.” sambung Mahfud MD.

Postingan tersebut dikomentari oleh Andi Arief Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Partai Demokrat dalam akun @AndiArief_ID

Menurut Andi Arief, dalam KLB tersebut terdapat peristiwa melanggar hukum, yaitu melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara.

Baca Juga: Pentingnya Sex Education: Tahapan Memberikan Pendidikan Seks untuk Anak-anak  

Andi Arief juga mengatakan, Pemerintah harus amankan produk yang sah yg sudah di lembaran negara, seharusnya produk kongres 2020 dilindungi pihak keamanan.

Ia juga menambahkan bahwa Kepolisian tidak boleh netral terlebih melindungi KLB di Deli Serdang. Surat resmi yang menyatakan AHY sebagai produk kongres sah telah diabaikan Polri, dan menkopolhukam.

Baca Juga: Begini Cara Virtual Police Tangani Perkara UU ITE

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x