Mahfud MD Angkat Bicara Mengenai KLB Partai Demokrat, Andi Arief : Ini Keliru

- 6 Maret 2021, 13:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang. /Twitter.com/@mohmahfudmd

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Maret 2021 masih menjadi perbincangan banyak pihak. Pasalnya, saling klaim akan legalitas acara dari kedua pihak terus terjadi.

Menurut pihak yang mendukung jalannya KLB, hasil dan penyelenggaraan KLB di Deli Serdang adalah sah.

Sedangkan versi kubu Partai Demokrat, bahwa KLB di Deli Serdang merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum dan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Tidak Hanya Jabatan Guru, PPPK 2021 Juga Akan Membuka 15 Jabatan Lain Di luar Guru

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun banyak menuntut agar pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan kisruh demokrasi ini.

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia melalui akun twitternya @mohmahfudmd akhirnya angkat bicara.

Menurutnya, bagi pemerintah saat ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat, bukan menjadi masalah hukum.

Baca Juga: Trending Tagar MoeldokoKetumPDSah, Moeldoko: Semua Lahir dari Sebuah Keyakinan

Sebab, saat ini belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Saat ini Pemerintah hanya menangani sudut keamanan saja, bukan legalitas partai.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” ungkap Mahfud MD melalui akun twitternya.

Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 12? Lakukan Ini Untuk Mulai Pelatihan!

“Saat itu Bu Mega tak melarang karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY pada Tahun 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Gus Dur dan versi Cak Imin. Alasannya, itu urusan internal parpol.” sambung Mahfud MD.

Postingan tersebut dikomentari oleh Andi Arief Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Partai Demokrat dalam akun @AndiArief_ID

Menurut Andi Arief, dalam KLB tersebut terdapat peristiwa melanggar hukum, yaitu melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara.

Baca Juga: Pentingnya Sex Education: Tahapan Memberikan Pendidikan Seks untuk Anak-anak  

Andi Arief juga mengatakan, Pemerintah harus amankan produk yang sah yg sudah di lembaran negara, seharusnya produk kongres 2020 dilindungi pihak keamanan.

Ia juga menambahkan bahwa Kepolisian tidak boleh netral terlebih melindungi KLB di Deli Serdang. Surat resmi yang menyatakan AHY sebagai produk kongres sah telah diabaikan Polri, dan menkopolhukam.

Baca Juga: Begini Cara Virtual Police Tangani Perkara UU ITE

“Mohon maaf kali ini keliru. Independensi wajib dihormati tetapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah. Jangan dilakukan pembiaran,” ujar Andi Arief melalui akun Twitternya.

“Tapi kami sadar beratnya posisi pak Prof @mohmahfudmd dalam mengambil sikap adil terhadap partai demokrat. Kami memahami.” pungkasnya.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x