TRENGGALEKPEDIA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai kembali pada April 2021.
Pemerintah dikabarkan akan kembali membuka seleksi PPPK di tahun ini. Pada kesempatan kali ini, formasi yang paling banyak dibutuhkan adalah jabatan PPPK Guru.
Meskipun demikian, rupa-rupanya masih ada belasan jabatan lain yang kemungkinan besar akan dibuka.
Baca Juga: Pentingnya Sex Education: Tahapan Memberikan Pendidikan Seks untuk Anak-anak
Untuk pelamar CPNS yang akan menempati posisi PPPK Guru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mengingat tidak semua pelamar bisa memilih formasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Persyaratan untuk CPNS jabatan PPPK Guru sebagai berikut:
1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik
Baca Juga: Trending Tagar MoeldokoKetumPDSah, Moeldoko: Semua Lahir dari Sebuah Keyakinan