TRENGGALEKPEDIA.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini akan dicarikan lagi.
Bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memenuhi syarat akan menerima transfer dari Kementrian Ketenagkerjaan.
Kendati demikian, pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta tidak menerima subsidi gaji seluruhnya.
Namun pemerintah masih mengusahakan penerima subsidi gaji pada gelombang I yang belum mendapatkan untuk diusahakan bisa ditransfer di gelombang II.
Baca Juga: Attack on Titan Chapter 138, Apakah Rumbling Akan Berlanjut?
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ida mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan realisasi sebanyak 98,92 persen.
“Jadi sudah hampir 100 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ida Fuziyah mengatakan pemerintah sudah tutup buku. Sehingga anggaran harus dikembalikan pada kas negara.