TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahun ini, Proram Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dilanjutkan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi para pelaku usaha mikro jika ingin mendaftar.
Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), calon penerima BPUM harus mendaftarkan diri di lembaga pengusul.
Pertama, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Di Pasuruan, Gus Menteri Ajak Desa Galakkan Promosi Online
Selain itu, bisa mendaftar ke koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum. Ketiga, yakni kementerian atau lembaga.
Selanjutnya, perbankan dan perusahaan ypembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jika ingin mendaftar scara online, pelaku usaha dapat mendaftarkan usaha UMKM di laman oss.go.id.
Baca Juga: Kepada Oprah, Pangeran Harry Khawatir Sejarah akan Terulang
Langkah pertama, Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id, dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.