BPUM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Dilanjutkan, Ini yang Harus Diperhatikan

- 6 Maret 2021, 16:49 WIB
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan. /Instagram.com/@kemenkopukm.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahun ini, Proram Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dilanjutkan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi para pelaku usaha mikro jika ingin mendaftar.

Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), calon penerima BPUM harus mendaftarkan diri di lembaga pengusul.

Pertama, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Di Pasuruan, Gus Menteri Ajak Desa Galakkan Promosi Online

Selain itu, bisa mendaftar ke koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum. Ketiga, yakni kementerian atau lembaga.

Selanjutnya, perbankan dan perusahaan ypembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Jika ingin mendaftar scara online, pelaku usaha dapat mendaftarkan usaha UMKM di laman oss.go.id.

Baca Juga: Kepada Oprah, Pangeran Harry Khawatir Sejarah akan Terulang

Langkah pertama, Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id, dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah