Baca Juga: Untuk Mengetahui Sifat Seseorang, Orang Jawa Memahaminya Berdasarkan Weton Kelahiran dan Pasaran
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 20 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku surat rapid test antigen dan GeNose C19 menjadi 1 x 24 jam, untuk perjalanan kereta api antar kota pada libur panjang atau libur keagamaan.
KAI melalui akun instagramnya juga mengingatkan kepada pelanggan bahwa pada 11 dan 14 Maret 2021, merupakan libur keagamaan sehingga surat negatif Covid-19 masa berlakunya menjadi 1 x 24 jam.***