Tanggal 11 dan 14 Maret 2021, Masa Berlaku Surat Negatif Covid-19 Cuma 1 Hari

- 9 Maret 2021, 19:39 WIB
Salah satu petugas memeriksa alat GeNose C19.
Salah satu petugas memeriksa alat GeNose C19. /Instagram.com/@kai121.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini masih belum berakhir.

Hal itu memaksa untuk beradaptasi agar dapat beraktivitas di masa pandemi Covid-19.

Seperti halnya ketika bepergian menggunakan Kereta Api seperti saat ini, terdapat beberapa aturan tambahan yang menyesuaikan kondisi pandemi.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Untuk Mengetahui Rincian Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 13

Saat ini, bepergian menggunakan kereta api diwajibkan untuk memakai masker serta faceshield, suhu badan penumpang kurang dari 37.3 derajat celsius , penumpang dalam keadaan sehat, dan menunjukkan dokumen bebas Covid-19 dengan masa berlaku 3 x 24 jam.

Aturan itu berlaku untuk keberangkatan kereta api jarak jauh dan menengah, sedangkan untuk perjalanan kereta api lokal tidak mewajibkan menunjukkan dokumen bebas Covid-19.

Baca Juga: CEK FAKTA: Terbongkar Anies Baswedan Korupsi Rp100 Miliar dari Saham Miras DKI Jakarta

Dikutip Trenggalekpedia.com dari akun Instagram milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) @kai121_, bahwa masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 hanya satu hari.

"Catat, libur keagamaan, masa berlaku surat negatif Covid-19 hanya 1 x 24 jam," tulis akun @kai121_.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x