TRENGGALEKPEDIA.COM - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini masih belum berakhir.
Hal itu memaksa untuk beradaptasi agar dapat beraktivitas di masa pandemi Covid-19.
Seperti halnya ketika bepergian menggunakan Kereta Api seperti saat ini, terdapat beberapa aturan tambahan yang menyesuaikan kondisi pandemi.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Untuk Mengetahui Rincian Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 13
Saat ini, bepergian menggunakan kereta api diwajibkan untuk memakai masker serta faceshield, suhu badan penumpang kurang dari 37.3 derajat celsius , penumpang dalam keadaan sehat, dan menunjukkan dokumen bebas Covid-19 dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
Aturan itu berlaku untuk keberangkatan kereta api jarak jauh dan menengah, sedangkan untuk perjalanan kereta api lokal tidak mewajibkan menunjukkan dokumen bebas Covid-19.
Baca Juga: CEK FAKTA: Terbongkar Anies Baswedan Korupsi Rp100 Miliar dari Saham Miras DKI Jakarta
Dikutip Trenggalekpedia.com dari akun Instagram milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) @kai121_, bahwa masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 hanya satu hari.
"Catat, libur keagamaan, masa berlaku surat negatif Covid-19 hanya 1 x 24 jam," tulis akun @kai121_.