TRENGGALEKPEDIA.COM - Sosok suami yakni AE (24) asal Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Jawa Barat, tak patut ditiru.
Pasalnya, AE tega menjual istrinya sendiri. Pelaku mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain dengan tarif Rp600 ribu.
Menurut Kasat Reskrim Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, AE yang berada di Desa Cengkong tega menjajakan istrinya ke pria lain.
Baca Juga: Terbuktinya Kesaktian Ramalan Jangka Jayabaya Atas Kemerdekaan Indonesia dan Penjajah
WYP yang tidak lain adalah istri AE, diduga menjadi korban setelah AE mempromosikan WYP sebagai pekerja seks komersial.
Untuk modusnya, AE mempromosikan jasa WYP melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW Melalui TOT
"Pelaku AE ini suami korban, yakni WYP," jelasnya, menukil dari laman Antara, Rabu 10 Maret 2021.
AKP Oliestha menjelaskan, praktik prostitusi online dengan aplikasi chat ini diketahui warga setelah mencurigai gelagat pasangan suami istri tersebut.