Menaker Minta Proses Bantuan Program JKP Dipercepat, Ini Rinciannya

- 24 Maret 2021, 18:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan pemaparan.
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan pemaparan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Setkab.

Menaker Ida menjelaskan, bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pasalnya, selama pandemi COvid-19 yang melanda Indonesia, banyak masyarakat yang terdampak.

Terutama bagi para pekerja yang akhirnya harus terkena PKH.

Sementara itu,Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri juga menyampaikan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan.

Zuhri memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan.

Baca Juga: 5 Ide Cemilan Sehat dan Kaya Nutrisi untuk Para Remaja

Yakni, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan.

Pada poin ketiga, memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Sementara enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data.

Selain itu, mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah