Menaker Minta Proses Bantuan Program JKP Dipercepat, Ini Rinciannya

- 24 Maret 2021, 18:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan pemaparan.
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan pemaparan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Setkab.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam realisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta proses dipercepat.

Percepatan ini adalah, integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida, integrasi ini untuk menjalankan program JKP bagi masyarakat.

Baca Juga: Geger, Warga Temukan Jasad Bayi Dalam Kardus di Tumpukan Sampah

Namun, pihaknya terlebih dahulu harus memastikan program JKP tepat sasaran.

Oleh karena itu, kata Menaker Ida, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya integrasi data tersebut, lanjutnya, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, kata Menaker Ida, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Penjualan Saham BBCA Masih Jadi yang Terbesar oleh Asing, IHSG Terus Melemah Hingga Hari ini, Selasa 24 Maret

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x