Program JKP, Menaker: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Koorinasi Harus Dioptimalkan

- 24 Maret 2021, 19:01 WIB
Koorinasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Harus Dioptimalkan.
Koorinasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Harus Dioptimalkan. /Pixabay.com/joffi.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam pelaksanaan program bantuan sosial kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), harus memaksimalkan koordinasi lintas kementarian dan instansi.

Ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 23 Maret 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida menjabarkan berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Minta Proses Bantuan Program JKP Dipercepat, Ini Rinciannya

Baca Juga: 5 Ide Cemilan Sehat dan Kaya Nutrisi untuk Para Remaja

Menurut Menaker Ida, hal pertama yang dapat dioptimalkan yakni integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Dengan demikian, pemanfaatan dan pemberian bantuan kepada masyarakat dapat tepat sasaran.

Baca Juga: Penjualan Saham BBCA Masih Jadi yang Terbesar oleh Asing, IHSG Terus Melemah Hingga Hari ini, Selasa 24 Maret

Baca Juga: Orleans Masters 2021: Putri KW dan Chico Aura Melaju ke Babak Berikutnya, Febriana/Amalia Mundur

Ketiga, kata Menaker Ida, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Koordinasi ini mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa atau wasrik BPJS, dan dinas daerah.

Kerja sama lainnya yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) berkoordinasi baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.

Terakhir, perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya di luar negeri atau negara lain untuk kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI).***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah