TRENGGALEKPEDIA.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi dangdut Cita Citata pada Jumat, 26 Maret 2021.
Pedangdut tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 lalu.
KPK menanyai Cita citata soal tarif yang diterimanya saat mengisi acara yang diadakan Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Korea Selatan Kembali Naik, Sehari Lebih dari 500 Kasus Harian Baru
“Cita Rahayu dikonfirmasi anatara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh saksi pada saat menjadi salah satu pengisi acara yang diadakan oleh Kemensos di Labuan Bajo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannnya dikutip dari Antaranews.
Sementara itu Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, mengatakan bahwa keterangan Cita ini dibutuhkan untuk mengetahui uang yang diberi kepadanya sebagai tarif merupakan uang hasil dugaan korupsi atau bukan.
Baca Juga: JTBC Rilis Pernyataan Terkait Kecurigaan Distorsi Sejarah dalam Drama Korea Snowdrop
Penyidik juga mendalami apakah yang bersangkutan dibayar sesuai dengan yang telah disepakati atau lebih.
"Kecuali kalau dia dibayar Rp 100 juta, kemudian dibayar Rp 3 miliar, tentu itu patut diduga sebagai cuci uang. Kami akan minta kelebihan dari tarif sebagaimna yang dia terima. Harus dilihat dulu, saya kira penyidik akan mendalami sampai di sana," tambah Alex.