TRENGGALEKPEDIA.COM - Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hanya menggunakan satu portal.
Pada pendaftaran seleksi ASN ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pelaksanaannya, portal yang akan digunakan yakni Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dan akan mempermudah calon peserta dalam melakukan proses pendaftaran.
Baca Juga: Hari Ini Malam Nisfu Syaban dan Persitiwa Bulan Terbelah, Salah Satu Mukjizat Nabi Muhammad
Bahkan, BKN juga meningkatkan beberapa fitur yang ada dalam portal SSCASN.
Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen.
Di antaranya seperti ijazah, Serat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Bacaaan Niat Sholat Sunnah Malam Nisfu Sya'ban dan Amalan yang Dianjurkan
Bima menjelaskan, portal SSCASN akan terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dukcapil, Dapodik Kemendikbud, data STR di Kemenkes, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kemristekdikti.