Tembak ZA, Polri: Melakukan Penyerangan dan Gunakan Senjata Mematikan

- 1 April 2021, 17:23 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat menjelaskan kepada pewarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat menjelaskan kepada pewarta. /Humas Polri.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pascapenyerangan di Mabes Polri, personel kepolisian pun segera melakukan tindakan tegas terukur.

Pasalnya, ZA (25) yang nekat menerobos masuk ke Mabes Polri dengan membawa senjata pada Rabu, 31 Maret 2021.

Tujuan sebenarnya polisi menembak ZA yakni melumpuhkan, bukan menembak mati.

Baca Juga: Pelaku Teror di Mabes Polri Diidentifikasi Seorang Perempuan, Kapolri: Pelaku Lone Wolf Berideologi ISIS

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, situasi saat itu memang harus dilakukan tindakan tegas.

Ini lantaran, ZA memegang senjata yang dapat membahayakan personel kepolisian maupun warga di sekitar Mabes Polri.

"Tidak ada (tembak mati). Situasi sekarang ketika melakukan penyerangan dan dilihat menggunakan senjata yang mematikan," ujarnya, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Kapolri Sebut Pelaku Teror di Mabes Polri Berpaham Ideologi ISIS

Terlebih lagi masuk ke markas Polri, kata Brigjen Rusdi, ini sah saja ketika dilakukan pelumpuhan seperti itu. "Awalnya ingin melumpuhkan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x