TRENGGALEKPEDIA.COM - Pascapenyerangan di Mabes Polri, personel kepolisian pun segera melakukan tindakan tegas terukur.
Pasalnya, ZA (25) yang nekat menerobos masuk ke Mabes Polri dengan membawa senjata pada Rabu, 31 Maret 2021.
Tujuan sebenarnya polisi menembak ZA yakni melumpuhkan, bukan menembak mati.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, situasi saat itu memang harus dilakukan tindakan tegas.
Ini lantaran, ZA memegang senjata yang dapat membahayakan personel kepolisian maupun warga di sekitar Mabes Polri.
"Tidak ada (tembak mati). Situasi sekarang ketika melakukan penyerangan dan dilihat menggunakan senjata yang mematikan," ujarnya, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Kamis 1 April 2021.
Baca Juga: Kapolri Sebut Pelaku Teror di Mabes Polri Berpaham Ideologi ISIS
Terlebih lagi masuk ke markas Polri, kata Brigjen Rusdi, ini sah saja ketika dilakukan pelumpuhan seperti itu. "Awalnya ingin melumpuhkan," imbuhnya.