Kemenag Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan

- 5 April 2021, 19:11 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahun ini, umat Islam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan di tengan pandemi Covid-19.

Dengan demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edara (SE) terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, SE ini bertujuan untuk memberikan pelaksanaan ibadah yang sejalan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Hukum Anak Kecil Berpuasa Menurut Pandangan Ulama Empat Madzhab

"Sekaligus, untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungan masyarakat dari risiko Covid-19," ujarnya, menukil dari laman Kemenag, Senin, 5 April 2021.

Sementara itu, panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 sebagai berikut.

Pertama, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Baca Juga: Hukum Berziarah Kubur Diperbolehkan untuk Umat Muslim

Dalam pelaksanaan sahur dan buka puasa, dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x