Hukum Berziarah Kubur Diperbolehkan untuk Umat Muslim

- 4 April 2021, 21:56 WIB
Umat muslim diperkenankan untuk melakukan ziarah kubur, namun makruh untuk wanita muslim.
Umat muslim diperkenankan untuk melakukan ziarah kubur, namun makruh untuk wanita muslim. /Luluul Isnainiyah/Trenggalekpedia.com

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menjelang bulan Ramadhan, salah satu tradisi warga Indonesia yang masih dilakukan sampai saat ini adalah ziarah kubur.

Bahkan, sebagian orang menganggap tradisi ini merupakan suatu keharusan. Lantas, bolehkah ziarah kubur dilakukan untuk umat muslim?

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, pada masa awal-awal diperkenalkannya agama Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umat muslim untuk berziarah ke kuburan.

Baca Juga: Seorang Terapis Tewas Kesetrum Alat Pijatnya Sendiri di Kediri Jawa Timur

Mengingat, kondisi keimanan umat saat itu masih sangat lemah. Dan yang mana kondisi sosiologis masyarakat tanah arab masa itu juga masih didominasi dengan kemusyrikan.

Salah satu kemusyrikan tersebut, yakni kepercayaan menyembah berhala.

Seiring berjalannya waktu, alasan tersebut tidak kontekstual. Dan akhirnya Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur.

Baca Juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kemenhub akan Terbitkan Peraturan Pelarangan Mudik Tahun 2021

Dalam Sunan Turmudzi, Hadits Riwayat Buraidah, Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Nahdlatul Ulama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x