Dilarang Sahur On The Road, Polda Metro Jaya Akan Gelar Razia Selama Ramadhan di Wilayahnya

- 7 April 2021, 17:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus /Humas Polda Metro Jaya/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menghitung hari menjelang ramadhan, Polda Metro Jaya melarang tegas kegiatan sahur on the road.

Hal ini sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu kegiatan sahur on the road dapat memicu kerumunan sehingga memicu banyaknya penularaan virus corona.

Baca Juga: Gabungkan BTS, Justin Bieber, dan Ariana Grande, Hybe Keluarkan 1,18 Triliun Won

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Antara.

Yusri mengatakan lebih lanjut, pelarangan kegiatan sahur on the road harus dilaksanakan hingga Polres, Polsek dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun pelaksanaan terkait kebijakan larangan ini adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi sering kali digunakan untuk kegiatan sahur on the road.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Besok Kamis 8 April 2021: Doi Sedang Sibuk Virgo, Siapkan Rencana Untuk Masa Depan Libra

Baca Juga: Dianggap Menghasut Massa, Pasukan Myanmar Tangkap Komedian Terkenal

Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan jadi masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut.

Namun konvoi atau rombongan 'sahur on the road' akan diminta untuk kembali ke rumah jika terjaring razia yang dilakukan aparat.

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," tambah Yusri.

Baca Juga: 7 Drama Korea dengan Genre Kriminal dan Misteri: Dari Flower of Evil hingga Tell Me What You Saw

Penyekatan jalan saat jam menuju sahur akan dilaksanakan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.

Yusri mengatakan pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif untuk menindak tegas terkait penerapan larangan sahur on the road.

Namun jika masyarakat masih nekat dan tidak dapat di peringati baru langkah melalui penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Izin Pelaksanaan Umrah 1442 Hijriah, Ini Syaratnya

"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan." pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah