Otoritas berwenang Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei mendatang.
Hal ini tentunya memberikan kelonggaran bagi para jamaah haji dari seluruh dunia, dibandingkan tahun 2020 lalu disaat awal pandemi merebak.
Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Keutamaan dan Tuntutan Selama Ramadhan 1442 H
"Oleh karenanya, seberapapun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” jelas Wamenag, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Apabila ibadah haji tahun 2021 dapat diselenggarakan, harus diterapkan pembatasan kuota jamaah.
Dengan kuota terbatas, Kemenag akan melakukan seleksi jamaah, setidaknya berdasarkan 5 kriteria.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ini Ketentuan THR 2021 untuk Buruh dan Pekerja Swasta
KRITERIA JAMAAH
1. Kuota haji dibagi secara proporsional (merata) sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.
2. Jamaah Haji yang telah melunasi tanggungan tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi haji per provinsi dan/atau kabupaten/kota.