3. Daftar jamaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.
Baca Juga: Jamaah Pesantren Mahfilud Duror Jember Sudah Berpuasa Mulai Hari ini
4. Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.
5. Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.
Wamenag itu menambahkan, apabila nanti ada persyaratan rentang usia yang dapat berangkat, akan dilakukan seleksi kepada jamaah haji lunas tahun 2020.
"Akan dilakukan proses pemilahan Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi." pungkas Wamenag Zainut Tauhid.***