Ada Denda dan Sanksi Jika Tidak Segera Bayar THR Karyawan, Menaker Ida Fauziyah Imbau Para Pengusaha

- 12 April 2021, 16:44 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah ingatkan para pengusaha untuk melakukan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2021.

Ida Fauziyah juga menekankan, para pelaku usaha akan dikenakan denda dan sanksi jika tidak membayarkan THR.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Buka Puasa Ramadhan 1442 H, Arab dan Terjemahannya

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ucap Ida Fauziyah, dikutip dari Antara Jatim.

Aturan terkait THR 2021 itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran tersebut telah dikeluarkan pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 15 Ucapan Kata Maaf Menyambut Puasa Ramadan 2021 Spesial, Menyentuh dan Penuh Makna

Ida Fauziyah juga menyatakan, bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apabila perusahaan terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum hari raya, wajib melakukan dialog dengan para pekerja dan karyawannya.

Baca Juga: Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Ledakkan Tas Misterius Depan Kantor DPRD Kota Kediri

Hal itu harus dilakukan para pelaku usaha (pengusaha) untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik yang didasarkan pada laporan keuangan internal perusahaan.

Kemudian, hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya.

Menteri kelahiran Jombang, Jawa Timur itu juga mengingatkan, pengusahan akan dikenai denda dan sanksi apabila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.

Baca Juga: Jamaah Pesantren Mahfilud Duror Jember Sudah Berpuasa Mulai Hari ini

Besaran denda yang dikenakan yakni 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain denda berupa uang, sanksi juga dijatuhkan bertahap kepada para pengusaha yang tidak patuh.

Baca Juga: Niat Mandi Sebelum Ramadhan dan Tata Cara Lengkapnya

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Untuk diperhatikan, pembayaran denda dan penjatuhan sanksi dari pemerintah tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah