Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2021 untuk Pegawasi ASN

- 14 April 2021, 13:14 WIB
Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021
Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021 /Setkab

Sementara itu, pada DIKTUM KETIGA berbunyi, 'Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan'.

Ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah