Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2021 untuk Pegawasi ASN

- 14 April 2021, 13:14 WIB
Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021
Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021 /Setkab

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), menetapkan cuti bersama bagi ASN.

Ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 9 April 2021.

Dalam Keppres, Presiden Jokowi memutuskan ada dua hari cuti bersama bagi ASN untuk tahun 2021.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Selasa 13 April 2021: Kasus Harian Naik Sebanyak 5.702 Kasus

Pertama pada 12 Mei yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 24 Desember yaitu cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok, Kamis 15 April 2021: Aries Tampung Stres Pasanganmu, Leo Akan Didekati Seseorang

Ini sesuai pada DIKTUM KESATU berbunyi 'Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal'.

Sedangkan pada DIKTUM KEDUA berbunyi, 'Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan'.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Kamis 15 April 2021: Shio Macan Dapat Pekerjaan Lebih Baik, Shio Babi Jangan Terlalu Sibuk

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x