TRENGGALEKPEDIA.COM— Hari ini Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 terkait peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Surat Edaran tersebut dikelurkan dalam rangka mendukung upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 2021.
Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19, mengatakan dalam Addendum yang ia keluarkan mengatur pengetatan persyarakatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Selama H-14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik yaitu tanggal 18 Mei hingga 21 April 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala Menpora 2021: Duel Panas Persija vs Persib
Pada periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang ditulis dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 hingga tanggal 5 Mei 2021.
Selanjutnya untuk periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang juga ditulis dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai tanggal 24 Mei 2021.
Doni mengatakan untuk sementara selama masa peniadaan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.