Selain itu, kata Muharam, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintahan berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, dan layanan yang berkualitas.
"Kami berharap, masyarakat merasakan negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah," ucapnya.***