Kombes Pol Imran menjelaskan, cerita babi ngepet berawal dari Adam Ibrahim yang menerima laporan sejumlah warga yang kehilangan uangnya.
Keluhan tersebut, lanjutnya, disampaikan kepada Adam Ibrahim.
Adam Ibrahim yang menerima keluhan tersebut, kemudian membeli seekor babi melalui online senilai Rp900 ribu.
Baca Juga: Divonis Usianya Tinggal 3,5 Tahun Lagi, Ustaz Zacky Mirza: Ada Kekuatan Allah
Bahkan, Adam Ibrahim membayar ongkos kirim senilai Rp200 ribu.
Adam, sambungnya, bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita mengenai adanya babi ngepet.
Kombes Pol Imran mengatakan, kepada warga, Adam menggambarkan jika babi ngepet tersebut berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.
Ternyata, babi yang ditangkap adalah babi yang sudah disiapkan oleh Adam Ibrahim di sebelah rumahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: ASN akan Terima THR 2021 pada H-10 hingga H-5 Sebelum Lebaran