Penyebar Babi Ngepet Palsu Karena Ingin Viral, Justru Terancam 3 Tahun Penjara

- 29 April 2021, 20:27 WIB
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks.
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks. /PMJ News.

Kombes Pol Imran menjelaskan, cerita babi ngepet berawal dari Adam Ibrahim yang menerima laporan sejumlah warga yang kehilangan uangnya.

Keluhan tersebut, lanjutnya, disampaikan kepada Adam Ibrahim.

Adam Ibrahim yang menerima keluhan tersebut, kemudian membeli seekor babi melalui online senilai Rp900 ribu.

Baca Juga: Divonis Usianya Tinggal 3,5 Tahun Lagi, Ustaz Zacky Mirza: Ada Kekuatan Allah

Bahkan, Adam Ibrahim membayar ongkos kirim senilai Rp200 ribu.

Adam, sambungnya, bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita mengenai adanya babi ngepet.

Kombes Pol Imran mengatakan, kepada warga, Adam menggambarkan jika babi ngepet tersebut berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.

Ternyata, babi yang ditangkap adalah babi yang sudah disiapkan oleh Adam Ibrahim di sebelah rumahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Adam Ibrahim dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: ASN akan Terima THR 2021 pada H-10 hingga H-5 Sebelum Lebaran

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah