Penyebar Babi Ngepet Palsu Karena Ingin Viral, Justru Terancam 3 Tahun Penjara

- 29 April 2021, 20:27 WIB
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks.
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks. /PMJ News.

Untuk ancaman hukumannya, berupa pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video berdurasi 30 detik yang viral di berbagai media sosial.

Nampak seorang ibu-ibu yang menuduh seseorang sebagai pemilik babi ngepet tersebut.

Meski tidak menyebutkan nama, ibu-ibu tersebut menuduh seseorang pengangguran yang ia kenal sebagai pemilik babi ngepet tersebut.

Ibu tersebut mengatakan, dia sebelumnya memantau salah satu tetangganya.

Menurut wanita yang berada dalam video tersebut, tetangganya berumah tangga dan menganggur tapi uangnya banyak.

"Saya udah lewat rumahnya lemparin sesuatu biar ketahuan," ucapnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah