Untuk ancaman hukumannya, berupa pidana penjara paling lama tiga tahun.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar video berdurasi 30 detik yang viral di berbagai media sosial.
Nampak seorang ibu-ibu yang menuduh seseorang sebagai pemilik babi ngepet tersebut.
Meski tidak menyebutkan nama, ibu-ibu tersebut menuduh seseorang pengangguran yang ia kenal sebagai pemilik babi ngepet tersebut.
Ibu tersebut mengatakan, dia sebelumnya memantau salah satu tetangganya.
Menurut wanita yang berada dalam video tersebut, tetangganya berumah tangga dan menganggur tapi uangnya banyak.
"Saya udah lewat rumahnya lemparin sesuatu biar ketahuan," ucapnya menambahkan.***