Lima Fakta Terbongkarnya Tes Alat Uji Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

- 30 April 2021, 22:48 WIB
PT Kimia Farma terjerat dugaan kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu.
PT Kimia Farma terjerat dugaan kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu. /Twitter/@kurawa @turta_hudhi

TRENGGALEKPEDIA.COM - Polisi berhasil membongkar layanan tes antigen bekas yang digunakan di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tes antigen yang digunakan untuk syarat perjalanan untuk mencegah penularan malah digunakan lebih dari sekali.

Akhirnya Dirkrimsus Polda Sumut menggerebek Laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma pada Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Kenali Gejala POTS Gangguan pada Penyintas Covid-19

Apa Saja Fakta yang terjadi saat terbongkarnya praktik daur ulang tes antigen di Bandara Kualanamu ini :

1. Polisi Melakukan Penyamaran

Kasus ini diungkap polisi Medan setelah menerima laporan dari calon penumpang.

Polisi pun melakukan penyamaran dan memastikan praktik illegal yang berada di Bandara Kualanamu

Setelah menunggu antrean dan melakukan pemeriksaan hasilnya anggota polda yang menyamar dinyatakan positif.

Lalu seluruh petugas laboratorium dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga: Tetap Bersyukur, Optimis dan Mempunyai Visi Hidup: Cara Berfikir agar Hidup Anda Lebih Bahagia

2. Alat Tes Bekas Disita

Dalam penggerebekan polisi menemukan ratusan alat rapid tes antigen bekas yang telah dicuci lalu di masukkan ulang ke kemasan.

Selain itu ditemukan juga ratusan alat rapid antigen yang belum digunakan. Semua barang bukti itu disita pihak kepolisian.

3. Tetapkan 5 Tersangka

Karena praktik illegal ini Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus alat uji antigen bekas di Kualanamu.

Tersangka yang ditangkap berinisial PM, DP, MR, SP dan RN yang masing-masing merupakan pekerja di Kimia Farma.

PM adalah Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan sedangkan keempat tersangka lainnya adalah pegawai kontrak dan pekerja harian lepas.

Baca Juga: Viral Video Diduga Munarman Check In Hotel Bersama Perempuan, Ini Tanggapan Akademisi Cross Culture Intitute

4. Kimia Farma Beri Sanksi Bagi Oknum Petugas

PT Kimia Farma Tbk melakukan pemecatan sebagai sanksi tegas terhadap oknum petgas yang terlibat.

Pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yaikni Pasal 98 ayat 3 Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dan pasal 8 huruf b, d, e Jo pasal 62 ayat 1 Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

5. Penggunaan Alat Bekas Dari Tahun 2020

Dari hasil pemeriksaan mendalam Dirkrimsus Polda Sumut kegiatan illegal ini telah berlangsung sejak Desember 2020.

Kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima tersangka dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

Para pelaku mendaur ulang stik yang telah digunakan, dikumpulkan kemudian dicuci dan dikemas kembali untuk di kirim ke Bandara Kualanamu.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x