Aktivitas Mudik Lokal 2021 Dilarang, Ketua Satgas Covid-19: Bisa Terjadi Proses Penularan Satu Sama Lain

- 3 Mei 2021, 12:15 WIB
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) parkir di terminal Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 2 Mei 2021.
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) parkir di terminal Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 2 Mei 2021. /Fakhri Hermansyah./ANTARA FOTO.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Mendadak Keta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COvid-19, melarang masyarakat Indonesia melakukan mudik lokal.

Larangan ini berlaku di wilayah aglomerasi sesuai aturan larangan mudik 2021.

Sebelumnya, pada larangan muik 2021 tidak melarang aktivitas mudik lokal.

Baca Juga: Varian Virus Covid-19 India Sudah Masuk Malaysia: B.1.617 Terdeteksi di Bandara Internasional Kuala Lumpur

Bahkan, masyarakat boleh bepergian di wilayah aglomerasi.

Aglomerasi sendiri adalaah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Ketua Satgas Penananganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, mudik lokal atau pergerakan masyarakat antarwilayah di kawasan aglomerasi yang disebutkan dalam larangan mudik 2021, tetap berpotensi menyebarkan Covid-19.

Baca Juga: Beredar Foto Diklaim Sebagai Penemuan Jasad Awak KRI Nanggala 402: Cek Fakta

Dengan demikian, Doni meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik 2021 pada periode 6 sampai 17 Mei 2021, termasuk dengan tidak melakukan mudik lokal.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah