TRENGGALEKPEDIA.COM - Mendadak Keta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COvid-19, melarang masyarakat Indonesia melakukan mudik lokal.
Larangan ini berlaku di wilayah aglomerasi sesuai aturan larangan mudik 2021.
Sebelumnya, pada larangan muik 2021 tidak melarang aktivitas mudik lokal.
Bahkan, masyarakat boleh bepergian di wilayah aglomerasi.
Aglomerasi sendiri adalaah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Ketua Satgas Penananganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, mudik lokal atau pergerakan masyarakat antarwilayah di kawasan aglomerasi yang disebutkan dalam larangan mudik 2021, tetap berpotensi menyebarkan Covid-19.
Baca Juga: Beredar Foto Diklaim Sebagai Penemuan Jasad Awak KRI Nanggala 402: Cek Fakta
Dengan demikian, Doni meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik 2021 pada periode 6 sampai 17 Mei 2021, termasuk dengan tidak melakukan mudik lokal.