Larangan Transportasi untuk Mudik Lebaran 2021 Mulai Berlaku, Jubir Kemenhub: Ada yang Boleh Beroperasi

- 6 Mei 2021, 23:16 WIB
Moda transportasi untuk mudik resmi dilarang oleh Kemenhub untuk beroperasi.
Moda transportasi untuk mudik resmi dilarang oleh Kemenhub untuk beroperasi. /Padang.go.id/

Selain itu, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan bukan mudik lainnya.

Namun, kepentingan tersebut harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga: Berlaku 6-17 Mei 2021, KAI hanya Menerima Penumpang Kereta Api dengan Kebutuhan Mendesak, Berikut Ketentuannya

Adita menjelaskan, transportasi lainnya tetap akan beroperasi secara terbatas untuk melayani kawasan agloerasi yakni Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo.

Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya, Bandung Raya, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi.

Di Gerbangkertosusilo yakni Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Sementara untuk Maminasata meliputi Makassar, Sungguminasa Takalar, dan Maros.

Namun, kegiatan mudik tetap tidak dilaksanakan di kawasan ini.

Selain itu, transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan pelayanan kesehatan, dan sebagainya.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah