TRENGGALEKPEDIA.COM - Setelah larangan aktivitas mudik lebaran 2021 berlaku hari ini, Kamis, 6 Mei 2021, larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi publik pun juga diberlakukan.
Larangan transportasi ini berlaku baik darat, laut, udara, dan kereta api yang dipergunakan untuk mudik lebaran 2021 yang berlaku hari ini hingga Selasa, 17 Mei 2021.
Kepastian ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
Baca Juga: Update Covid-19 Terbaru, Angka Kematian Harian Naik Sebanyak 212 Kasus
"Pada masa peniadaan mudik mulai 6 sampai 17 Mei, semua transportasi untuk mudik dilarang," ujarnya, menukil dari laman Setkab.
Meskipun demikian, Adita mengatakan, tidak semua transportasi berhenti total.
Masih ada alat transportasi, lanjutnya, yang beroperasi untuk kegiatan yang dikecualikan sesuai dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Baru Lima Jam, Polres Metro Bekasi Minta Ratusan Mobil Putar Balik
Dalam Permenhub tersebut, kepentingan selain mudik adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.