Pesepeda Bisa Ditilang? Polisi: Nekat Gowes, Akan Saya Kandangkan Selama PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 22:56 WIB
Para peseda saat gowes di jalur sepeda.
Para peseda saat gowes di jalur sepeda. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah secara resmi memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bahkan, secara tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan memperketat wilayahnya.

Pihak kepolisian akan menindak tegas masyakat yang masih nekat melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Denny Darko Nilai Jokowi Terlambat Terapkan PPKM Darutrat: Tak Menyelesaikan Covid-19

Tak terkecuali kegiatan bersepeda atau 'gowes' di masa PPKM darurat yang dilaksanakan mulai besok, Sabtu, 3 Juli 2021.

Menurut Irjen Pol Fadil, pesepeda yang nekat 'gowes', kepolisian akan mengandangkan sepedanya.

Irjen Pol Fadil menilai, ini menjadi hal yang tepat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat supaya terhindar dari penularan Covid-19.

"Sepeda akan saya kandangkan selama PPKM Darurat, jika memang nekat," tegasnya, menukil dari laman PMJ News, Jumat, 2 Juli 2021.

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular dan menyebarkan Covid-19," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penindakan dan pengangkutan sepeda milik warga pada masa PPKM Darurat berdasarkan penilaian keselamatan.

Pasalnya, bersepedan atau olahraga bukan merupakan kegiatan esensial yang diperbolehkan dalam aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Viral Local Satanic Disebut Mongol Stres Gereja Setan di Indonesia, Ini 7 Fakta Mengerikan

"Hal yang perlu saya tekankan di sini, Kapolda sudah sampaikan penekanan untuk olahraga bukan kegiatan esensial dan kritikan," ujarnya.

"Jadi, kegiatan olahraga di luar itu dilarang," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, segala bentuk olahraga di luar saat PPKM Darurat dilarang.

"Mau sepeda, mau jalan kaki di jalan Sudirman atau di mana saja akan dilarang," tegasnya.

"Pembatasan ditutup. Jadi, cara bertindaknya itu kalau kegiatannya esensial dan kritikal diperbolehkan, tapi kalau selain itu yang tidak," ujarnya.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah