TRENGGALEKPEDIA.COM - Gudang di Kalidere, Jakarta Barat (Jakbar) ternyata digunakan sebagai lokasi penimbunan obat Covid-19.
Dari pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, gudang tersebut milik PT. ASA.
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan lemabaga penegak hukum lainnya untuk proses Criminal Justice System (CJS).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, dalam proses CJS ini melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Baca Juga: Stok Vaksin Menipis, Vaksinasi Covid-19 Kurang dari 20 Persen Sasaran di Kudus
Kronologi
Sebelumnya, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan praktik penimbunan obat Covid-19.
Beberapa saksi ini adalah pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan atau PT. ASA.
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).