Menurut AKBP Maradona, saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkam berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan akibat perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tak hanya itu, A juga dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotorpika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***