Cek Rekening! Ternyata Karyawan Korban PHK Dapat BSU 2021 , Simak Cara dan Syaratnya

- 21 Agustus 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021
Ilustrasi BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021 /BPJS Ketenagakerjaan

"Mereka yang di-PHK, dengan catatan selama status BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan oleh perusahaan  per tanggal 30 Juni 2021, kemungkinan bisa dapat BSU," ungkapnya.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah buruh korban PHK atau karyawan resign masih aktif status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannnya?

Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengab cara berikut:

-Buka laman bsu.kemnaker.go.id

- Pilih menu "Pengecekan"

- Kemudian buka laman kemnaker.go.id.

- Pilih menu "Daftar", bila belum punya akun.

- Lengkapi data-data pendaftaran akun.

- Kemudian lakukan aktivasi akun, masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui sms ke nomor ponsel yang didaftarkan.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah