"Mereka yang di-PHK, dengan catatan selama status BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan oleh perusahaan per tanggal 30 Juni 2021, kemungkinan bisa dapat BSU," ungkapnya.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah buruh korban PHK atau karyawan resign masih aktif status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannnya?
Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengecek status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengab cara berikut:
-Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Pengecekan"
- Kemudian buka laman kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Daftar", bila belum punya akun.
- Lengkapi data-data pendaftaran akun.
- Kemudian lakukan aktivasi akun, masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui sms ke nomor ponsel yang didaftarkan.