Cek Rekening! Ternyata Karyawan Korban PHK Dapat BSU 2021 , Simak Cara dan Syaratnya

- 21 Agustus 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021
Ilustrasi BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021 /BPJS Ketenagakerjaan

- Lalu Login ke Akun Anda.

- Lengkapi semua isian profil biodata diri, mulai nama, foto profil, identitas Anda, status pernikahan, alamat, dan tipe lokasi.

- Anda akan dapat pesan notifikasi apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap 2 bulan Agustus atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2021

Adapun syarat calon penerima BSU tahap 2 bulan Agustus 2021, dilansir dari laman Kementrian Ketenagakerjaan RI, adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia dan dibuktikan melalui NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan maksimal sampai dengan akhir Juni 2021.

3. Mendaptakan gaji atau upah paling besar Rp 3,5 juta per bulannya.

4. Bekerja di wilayah yang sedang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4 saja.

5. Diutamakan pekerja atau buruh di bidang sektor industri, transportasi, barang konsumsi, properti, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah