Cek Rekening! Ternyata Karyawan Korban PHK Dapat BSU 2021 , Simak Cara dan Syaratnya

- 21 Agustus 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021
Ilustrasi BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021 /BPJS Ketenagakerjaan

TRENGGALEK PEDIA - Karyawan resign dan Buruh korban PHK ternyata masih bisa mencarikan BSU di bulan Agustus 2021. Seperti apa cara dan syaratnya?

Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap mulai melakukan pencairan dana Bantua Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sejak Kamis, 19 Agustus 2021.

Pencairan dana BSU ini diperuntukkan guna membantu perekonomian para pekerja dan buruh yang mempunyai gaji bulanan di bawah  Rp 3,5 juta per bulannya.

Dikutip dari laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan RI, hingga saat ini, sudah ada total 2,25 juta data calon penerima BSU yang sudah diserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah.

Besaran BSU yang dapat dicairkan untuk setiap pekerja adalah sebesar Rp 500.000 per bulan, yang akan transfer dan dirapel pencairanya tiap 2 bulan sekali.

Dengan kata lain, dana BSU akan langsung di transfer ke rekening masing-masing pekerja sebesar Rp. 1 Juta dalam sekali pencairan.

Kemudian bagaimana nasib buruh yang di PHK serta pekerja yang telah resign di saat pandemi, apakah mereka masih bisa mendapatkan BSU?

Dikutip dari laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan RI, Rintoko, seorang anggota Biro Humas Kemnaker RI, menyatakan jika mereka yang menjadi korban phk dan pegawai resign di saat pandemi punya peluang untuk bisa mencairkan BSU Tahap 2 di bulan Agustus dengan syarat khusus.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Agustus 2021, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan atau di Kemnaker

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x