Hasil Tes PCR atau Antigen Positif Covid-19, Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Isoman Terlebih Dahulu

- 26 Agustus 2021, 11:49 WIB
Konferensi Pers Virtual BKN terkait persiapan ujian SKD CPNS 2021
Konferensi Pers Virtual BKN terkait persiapan ujian SKD CPNS 2021 /Youtube/#ASNKiniBeda

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tes Swab Antigen / PCR menjadi syarat wajib bagi peserta tes SKD CPNS 2021.

Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil swab PCR hanya berlaku 2x24 jam, sedangkan swab antigen hanya berlaku 1x24jam saja. 

Hal ini diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 diantara para peserta tes SKD CPNS 2021.

Lantas, bagaimana jika para peserta yang memiliki hasil tes swab PCR atau swab Antigen positif, apakah otomatis gugur di tahap SKD CPNS 2021 ? 

Dalam konferensi pers di channel Youtube #ASNKiniBeda, kemarin, 25 Agustus 2021, Deputi Bidang Sistem Informasi BKN, Suharmen , menyatakan bahwa para peserta wajib jalani isolasi mandiri terlebih dahulu. 

"Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Instansi yang dilamar, " ujarnya. 

Suhaemin menjelaskan jika nantinya laporan tersebut akan diteruskan oleh pansel tiap instansi pada Tim Pelaksana Cat BKN guna membuat Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid 19.

Baca Juga: INFO RESMI BKN! Jadwal Ujian SKD CPNS 2 September 2021 hingga Kartu Vaksin dan Swab Antigen Jadi Syarat

"Bila peserta ujian positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi, maka instansi yang dilamar akan membuat surat dengan Kepala BKN lengkap dengan hasil swab PCR, surat rekomendasi medis, dan keterangan bahwa sedang menjalani isolasi mandiri dari masing-masing pejabat yang berwenang, " imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: YouTube ASNKiniBeda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah