Viral di TikTok Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotocopy! Ini Alasannya, Ternyata Bisa Dipidana 12 Tahun

- 14 September 2021, 10:34 WIB
Viral di TikTok Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotocopy! Ini Alasannya, Ternyata Bisa Dipidana 12 Tahun
Viral di TikTok Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotocopy! Ini Alasannya, Ternyata Bisa Dipidana 12 Tahun /Tangkapan layar TikTok/nazrina

TRENGGALEKPEDIA.COM - Viral di Tiktok sebuah video menunjukkan uang rupiah yang tak bisa difotocopy.

Banyak yang tidak menyangka bahwa saat ini, diengah perkembangan teknologi, uang bikinan Bank Indonesia ini tidak dapat diduplikasi.

Hal tersebut dibuktikan melalui salah satu unggahan video milik akun TikTok @nazrina.4 yang diposting beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Yamet Kudasi Artinya Apa? Ini Penjelasan Yamete Kudasai Istilah yang Jadi Tren dan Viral di TikTok

Dalam postingannya, ia mencoba memfotocopy selembar uang Rp50.000 menggunakan mesin Fotocopian.

"Lagi tanggal tua mending fotocopy duit buat beli seblak," tulisnya dalam keterangan video tersebut.

Ia kemudian mencoba memastikan mesin fotocopian bisa dipakai dengan mencoba memfotocopi salah satu lembaran kertas biasa yang ada tulisannya dan berhasil.

Selanjutnya ia pun memfotocopy uang Rp50.000 menggunakan mesin yang sama.

"Sekarang kita pake uang, ini 100% uang Rp50.000 asli ya," terangnya.

Tak disangka, upaya untuk memfotocopy uang Rp50.000 itu ternyata tak berhasil.

yang muncul justru tulisan yang merujuk ke salah satu situs website.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama China 'On the Way to Hope' di WeTV, Kisah Cendikia Muda Membangun Desa

Tak menyerah, ia lalu melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, dan rupanya hal yang sama masih terjadi.

Masih belum menyerah, pemilik itu mencoba membuat bantalan uang Rp50.000 tersebut dengan selembar kertas putih.

Dan ternyata, upaya itu pun tidak berhasil.

Video tentang upaya memfotocopy uang menggunakan mesin fotocopian itu pun mendapat perhatian dari netizen.

Hingga saat ini, diketahui video tersebut telah tayang lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat like 74.000 lebih.

Banyak netizen yang mengaku baru menyadari bahwa uang asli ternyata tidak bisa difotocopy.

"Setelah hidup selama 22 tahun, saya baru tau kalo duit gabisa di fc," tulis @amelsky.

"baru tau duit ga bisa di potocopi," lanjut @lopelopeuu.

"baru tau gue," terang @user917490868.

Saat ditelusuri Trenggalekpedia.com, ternyata alasan dibalik hal itu adalah adanya larangan duplikasi uang menggunakan duplex printing (bolak-balik).

Dilansir dari laman rulesforuse.org, terdapat beberapa aturan mengenai duplikasi uang Rupiah.

Baca Juga: Viral di TikTok, Niat Lamaran Malah Langsung Akad Nikah! Oleh Si Lelaki Dianggap Itu Cuma Latihan

Pertama,Reproduksi uang Rupiah harus dilakukan secara proporsional dan ukuran dari gambar uang harus diperbesar atau diperkecil.

Kedua, Hasil reproduksi harus menuliskan kata "SPESIMEN" dengan huruf tebal yang ditulis secara diagonal.

Ketiga, Reproduksi uang Rupiah tidak diperbolehkan menggunakan duplex printing (cetak bolak-balik).

Adapun bagi pihak-pihak yang sengaja melakukan duplikasi uang Rupah dengan tidak sesuai prosedur, akan terancam pidana kurungan paling lama 12 tahun.

"Berdasarkan pasal 246 KUHP, barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tulis situs tersebut.

Demikianlah informasi mengenai alasan uang kertas tidak bisa diduplikasi menggunakan mesin fotocopian sebagaiman yang tengah viral di TikTok.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah