TRENGGALEKPEDIA.COM – Kartu Perlindungan Sosial atau KPS itu apa? Ini daftar bantuan pemegang KPS.
Kartu Perlindungan Sosial atau KPS merupakan kartu yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2013 yang lalu.
Pemegang KPS mempunyai hak mendapat bantuan dari pemerintah. Di antaranya adalah bantuan subsidi beras atau Raskin, bantuan pendidikan siswa, dan progam Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Sedangkan peraturan beredarnya KPS ini tertuang dalam Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 17 Juni 2013 Nomor 541/3150/SJ Tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Pengaduan Masyarakat.
Sumber data KPS ini berasal dari Data Terpadu yang dimilik oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Baca Juga: Bisa Pakai HP, Cara Mengecek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera Rp600 Ribu
Sementara berikut penjelasan untuk mengetahui lebih detail mengenai bantuan pemerintah yang diperoleh bagi pemegang KPS.
Bantuan RASKIN
Setiap pemegang KPS dipastikan mendapat bantuan subsidi beras atau RASKIN. Langkah-langkah untuk mendapatkan bantuan ini sebagai berikut: